Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sandy Tumiwa mengakui sudah menggunakan sabu-sabu sejak satu tahun belakangan ini.
Ia membeli barang haram tersebut dari inisial IF.
"Waduh enggak dihitung, kurang lebih satu tahun," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, saat ditemui di Polsek Menteng, Sabtu (2/3/2019).
Baca Juga : Barang Bukti Kasus Narkoba Sandy Tumiwa yang Disita Polisi, Harganya Fantastis!
Sandy melakukan transaksi itu melalui dua metode pembayaran.
"Lewat telepon pembayarannya ada yang transfer dan bayar langsung," lanjutnya.
Sandy Tumiwa membeli sabu tiap dua hari sekali melalui IF.
"Dia katanya pesan tiap dua hari sekali," pungkansnya.
Baca Juga : Di Sela Kunjungan Kerja, Presiden Joko Widodo Sempatkan Beli Oleh-Oleh Untuk Cucu
Sandy Tumiwa diringkus Unit Narkoba Polsek Metropolitan Menteng di salah satu hotel di Kuningan.Dari tangan Sandy Tumiwa polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0.24 gram.Sandy sebelumnya sudah mengonsumsi separuhnya.Selain sabu, polisi turut mengamankan alat isap sabu atau bong dan alumunium foil.Sandy Tumiwa membeli 0.50 gram dengan harga 800 ribu.Atas perilaku tersebut, Sandy Tumiwa dinyatakan melanggar Pasal 112 juncto 132 Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga : Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Saat Berada di Hotel
(*)