Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sandy Tumiwa diringkus Unit Narkoba Polsek Metropolitan Menteng karena kepemilikan narkoba.
Kira-kira pukul 02.30 WIB, Sandy dan temannya diciduk di sebuah hotel di Kawasan Kuningan.
Saat itu Sandy sedang duduk santai ketika polisi datang, kemudian dilakukan penggeledahan.
"Ketika diamankan tersangka sedang duduk dilakukan penggeledahan memang baru menggunakan sabu-sabu," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, saat ditemui di Polsek Menteng, Sabtu (2/3/2019).
Baca Juga : Setahun Jadi Pemakai, Sandy Tumiwa Beli Sabu Setiap 2 Hari Sekali
Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sisa sabu seberat 0.24 gram.
Sandy memesan sabu dari tersangka inisial IF. Ia memesan seberat 0.50 gram dan sudah dipakai setengahnya.
Baca Juga : Sebut Luna Maya Tempramental, Rey Utami: Ada Cowo yang Ngedeketin Sampe Nggak Jadi
Sekadar untuk diketahui, Sandy Tumiwa rutin membeli sabu dua hari sekali dari IF selama satu tahun belakangan ini.
"Sisa dari penggunaan sabu-sabu sisa 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah di konsumsi ini sisanya," pungkasnya.
Sehingga Sandy Tumiwa disebut melanggar Pasal 112 juncto 132 Undang-Undang Narkotika. (*)