Sehingga Rosa Meldianti dipanggil pihak kepolisian untuk diperiksa.
Namun, Rosa Meldianti memilih tidak memenuhi panggilan sampai dua kali.
Hal tersebut dinilai Hotman Paris Hutapea sebuah pelanggaran hukum dan seharusnya dijemput paksa.
Baca Juga : Jika Ingin Berdamai, Dewi Perssik Minta Rosa Meldianti Sujud Kepadanya
"Kalau sudah dua kali dipanggil maka sesuai prosedur hukum acara harus memanggul secara paksa dengan cara dijemput," ucap Hotman Paris Hutapea.
Diketahui, pada Senin (5/11/2018) silam Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti dengan dugaan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP. (*)