Somasi yang sama juga dilayangkan kuasa hukum Angela ke seseorang bernama Roy, sama dengan Santoso, Roy juga disebut tidak menanggapi surat somasi tersebut.
"Kami juga mengirimkan somasi kepada saudara Roy untuk mengembalikan bunga kelebihan sebesar 5 miliar,"
(BACA: Ternyata, 3 Gaya Selfie Ini Bisa Melihat Kepribadian Kita Loh, Hayo Kamu yang Mana ? )
Karena surat somasi yang telah dikirimkan tidak ditanggapi akhirnya Angela Lee yang didampingi kuasa hukumnya Henry Indraguna mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan keduanya.
"Kami laporkan saudara Roy dan Santoso atas dugaan penggelapan, ancaman hukumannya 4 tahun penjara" Tutup Henry Indraguna. (*)