Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Angela Lee ditemani kuasa hukumnya Henry Indraguna mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).
Kedatangan Angela Lee tersebut untuk melaporkan dugaan penggelapan uang yang dilakukan dua orang bernama Santoso dan Roy yang masing-masing merupakan pemodal bisnis Angela selama ini.
(BACA: Ekonomi Kreatif di Indonesia Mendorong Kemajuan di Masa Depan Berkat Dua Pelaku Usaha Ini)
Angela Lee melalui kuasa hukumnya Henry Indraguna, sehari sebelumnya telah mengirimkan surat somasi kepada Santoso dan Roy.
Namun baik Santoso maupun Roy disebut tidak menanggapi surat somasi tersebut.
(BACA: Ini lho, 7 Cara Mudah Lakukan Diet yang Sehat)
"Jadi ada kelebihan bunga saudara Santoso itu kami tagihkan sebesar 4,8 miliar, dan kami sudah kirimkan somasi kepada saudara Santoso kemarin dan kami minta itikad baik untuk menghubungi kami sampai hari ini jam 12. Dan ternyata sampai hari ini beliau tidak menghubungi kami," Ujar Henry Indraguna selaku kuasa hukum Angela Lee.
Dikirimkannya surat somasi oleh Angela Lee tersebut sekaligus menagih kelebihan bunga sebesar 4 miliar rupiah yang telah dibayarkan oleh Angela Lee.
(BACA: REVIEW FILM – Coco: Pixar Kembali dengan Drama Musik yang Menyentuh)
Angela meminta kelebihan uang yang telah ia bayarkan supaya dikembalikan.
"Somasi untuk memperingati uang kelebihan bunga sebesar 4 miliar lebih, iya kami tagih 4,8 miliar kelebihan bunga untuk dikembalikan kepada kami,"
Somasi yang sama juga dilayangkan kuasa hukum Angela ke seseorang bernama Roy, sama dengan Santoso, Roy juga disebut tidak menanggapi surat somasi tersebut.
"Kami juga mengirimkan somasi kepada saudara Roy untuk mengembalikan bunga kelebihan sebesar 5 miliar,"
(BACA: Ternyata, 3 Gaya Selfie Ini Bisa Melihat Kepribadian Kita Loh, Hayo Kamu yang Mana ? )
Karena surat somasi yang telah dikirimkan tidak ditanggapi akhirnya Angela Lee yang didampingi kuasa hukumnya Henry Indraguna mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan keduanya.
"Kami laporkan saudara Roy dan Santoso atas dugaan penggelapan, ancaman hukumannya 4 tahun penjara" Tutup Henry Indraguna. (*)