Kedua pelaku sudah menanam sejak Septermber 2018.
Baca Juga : Cegah Produk Kosong, Federal Oil Kuatkan Distribusi di Jateng,
Daun ganja yang mereka panen lalu disangrai dan dikonsumsi sebagai teh.
Tersangka mengaku ia menanam daun ganja untuk mengobati ibunya yang sakit gula.
Sementara itu ada pasal yang mengatur tentang Narkotika, yaitu pada pasal 111 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 menyebutkan.
Baca Juga : Mudik Lebaran, Pelanggan Operator di Jabar Naik 13.5 Persen, di Jateng DIY Melonjak 22 Persen
Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman akan dipenjara paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.
Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
(*)