Find Us On Social Media :

Mulan Jameela Beserta Al dan Dul Akan Kembali Datangi Komnas HAM Terkait Masa Tahanan Ahmad Dhani Diperpanjang

By Asri sulistyowati, Minggu, 3 Maret 2019 | 11:28 WIB

SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Dua anak musisi Ahmad Dhani, Al Ghazali (Al) dan Abdul Qadir Djaelani (Dul) kembali membesuk sang ayah di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (2/3/2019)

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, usai membesuk sang ayah di rutan, Al dan Dul mengaku ingin mendatangi Komnas HAM.

Hal ini berkaitan dengan masa penahanan Ahmad Dhani yang diperpanjang selama 60 hari.

Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, kedatangan kedua putra Dhani tersebut untuk mempertanyakan kembali surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM yang menyebut alasan penahanan Ahmad Dhani adalah untuk pemeriksaan.

“Padahal, faktanya selama 30 hari ditahan, ayah mereka tidak pernah diperiksa. Sekarang kok malah diperpanjang hingga 60 hari lagi,” ujar Lieus dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (2/3/2019).

Baca Juga : Lama Bungkam, Akhirnya Syahrini Akui Sudah Menikah di Jepang: Invitation, Soon!

Besok (4/3/2019) rencananya Al dan Dul bersama ibu sambung mereka, Mulan Jameela, akan kembali mendatangi Komnas HAM guna mempertanyakan perihal perpanjangan masa tahanan tersebut.

Menurut Lieus, pihak keluarga merasa harus mempertanyakan masalah tersebut pada Komnas HAM, lantaran dirasa memiliki banyak kejanggalan dalam proses hukum.

“Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan penahanan ke LP Madeang, kita melihat ada banyak kejanggalan,” ujar Lieus.

Baca Juga : Curahan Hati Maya Septha Pasca Lahiran Anak Ketiga, Sempat Lupa Rasanya Punya Bayi

Lebih lanjut, Lieus mengungkap salah satu kejanggalannya yakni pada tanggal 31 Januari 2019 lalu muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas.

Tak lama berselang, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke Rutan Madaeng Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.

Baca Juga : Tanam Ganja di Halaman Rumah untuk Obati Ibunya yang Sakit, Pria Asal Banyumas Diringkus Polisi

Sebelumnya diberitakan pentolan Dewa 19 ini harus merasakan lebih lama dinginnya penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Ahmad Dhani selama 60 hari kedepan.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan perpanjangan masa tahanan Ahmad Dhani dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.

Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan ditahan hingga 30 hari kedepan.

(*)