Rasilu kemudian menceritakan kronologi kejadian kecelakaan yang membuatnya di penjara tersebut.
Saat itu, Rasilu sedang mengantar penumpangnya Maryam yang sedang sakit menuju Rumah Sakit dr Latumeten Ambon.
Rasilu saat itu menelusuri jalan Sultan Babullah.
Tiba-tiba ada sebuah mobil yang melaju dari arah belakang dan langsung menyerempet becak yang sedang ia kemudikan.
Kecelakaan tak dapat dihindari dan insiden itu membuat penumpangnya meninggal dunia beberapa saat setelah dirawat di Rumah Sakit.
“Saya kaget saat itu dan langsung mencoba menghindar dari mobil hingga becak terbalik, apalagi saat itu hujan jadi jalan licin. Tapi mobil itu langsung pergi begitu saja,” katanya.
Baca Juga : Sedih! Kisah Pilu Kekasih Pramugari Korban Lion Air JT610 Ini Akan Lamaran 5 Bulan Lagi
Keluarga Maryam kemudian melaporkan Rasilu atas kejadian ini.
Rasilu akhirnya ditahan polisi dan menjalani proses hukum hingga divonis bersalah.
Pada 20 Februari lalu, Rasuli divonis oleh Pengadilan Negeri Ambon dan menghukumnya 1 tahun 6 bulan penjara.