Grid.ID - Risma dipolisikan Komunitas Bambu Runcing ke markas Polda Jatim di Surabaya, 20 November 2017.
Mereka menilai Risma melakukan penistaan agama sesuai ketentuan pasal 156 a KUHP.
Alasannya, Risma membongkar masjid Assakinah di kompleks Balai Pemuda Surabaya.
Padahal, masjid itu dibongkar karena akan dibangun masjid baru yang menyatu dengan gedung baru DPRD berlantai delapan.
Menanggapi pelaporan terhadap Risma, warganet pun merasa tak habis fikir.
(BACA: Sudah Tahu Apa Itu Aneurisma Aorta Perut? Hati-hati, Penyebabnya Bisa Dari Hipertensi loh)
Mereka beranggapan tak ada salahnya jika pembongkaran masjid dilakukan untuk membangun masjid yang lebih megah.
Selain Risma, pihak lain yang dilaporkan adalah Ketua DPRD dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota.
Saat melapor ke Polda Jatim, Wawan dari Komunitas Bambu Runcing didampingi lima pengacara, Okky FS, Ida Bagus Adis Harymbawa, Heroe Maksono, Mudji Utomo dan Abdus Salim yang tergabung dalam OS&Partners.
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menuturkan, pihaknya masih mempelajari laporan itu.
"Laporan baru saja diterima dan itu perlu croscek," ungkapnya.