(BACA: Di Negara Ini, Seorang Gadis Harus Menikah Dengan Anjing, Alasannya Tidak Masuk Akal)
Kemudian, hakim ketua mempersilakan Ammar Zoni berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya apakah menerima putusan atau memilih mengajukan banding dalam waktu tujuh hari kerja.
"Setelah konsultasi dengan terdakwa, kami menerima (putusan)," ucap kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, usai berbincang beberapa saat dengan kliennya.
Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan menerima atau akan mengajukan banding alias pikir-pikir.
(BACA: Inilah 11 Penyebab Munculnya Ketombe, Nomor 5 Susah Disembuhkan!)
Jaksa baru akan menentukam sikap hingga pekan depan.
"Oleh karena terdakwa menerima, namun penuntut hukum masih pikir-pikir, maka putusan kami masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sekian," ujar hakim ketua lalu mengetuk palu dua kali.
Sebelumnya, Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk oleh polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017).
(BACA: Kamu Harus Tahu! Ini Dia yang Harus Diperhatikan Kala Manicure dan Pedicure, Apa Saja ya?)
Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram.
Pada sidang pekan lalu, jaksa menuntut Ammar dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. (Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Ammar Zoni Divonis 1 Tahun Rehabilitasi