Namun Ammar tak akan menjalani hukumannya itu di balik jeruji, melainkan di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk oleh polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017).
Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram. (Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Ranty Maria Semangati Ammar Zoni lewat "Video Call"