Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Pertanyakan Sikap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terhadap Kliennya

By Asri sulistyowati, Kamis, 7 Maret 2019 | 13:27 WIB

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Pertanyakan Sikap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terhadap Kliennya

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Masa tahanan musisi Ahmad Dhani diperpanjang selama 60 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna kepentingan pemeriksaan.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mempertanyakan beberapa sikap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal pertama yang dipertanyakan pihak Dhani alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi perpanjangan masa tahanan hingga 60 hari.

Baca Juga : Dipenjara, Keuangan Ahmad Dhani Menipis! Ini yang Dilakukan Mulan Jameela untuk Lengkapi Kebutuhan Hidup Keluarga

"Pemeriksaan yang mana? Ini kan katanya ditahan di PT, artinya untuk pemeriksaan kan. Sedangkan ditingkat banding selama 30 hari ini tidak pernah diperiksa," kata Hendarsam.

Hendarsam Marantoko menduga langkah ini dilakukan untuk membungkam Ahmad Dhani.

"Dari dua kaitan itu, kami menduga ini cuma ingin membungkam seorang Ahmad Dhani aja. Ujungnya seperti itu kami berpendapat. Dibatasilah," imbuhnya.

Baca Juga : Beredar Surat Ahmad Dhani untuk El Rumi, Nomor 5 Nyes Banget!