Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan kali ini, Ratna Sarumpaet didampingi oleh anak-anaknya.
Terlihat Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina dan Ibrahim Alhady nampak menyimak jalannya persidangan.
Sidang digelar secara terbuka dan dimulai pada pukul 09.35 WIB dan berlangsung selama 30 menit.
Dilansir Grid.ID dari tayangan iNews Siang yang diunggah pada kanal YouTube Official iNews, sidang Rabu (6/3/2019) beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
"Hari ini nggak ada persiapan khusus. Kalau dari yang saya baca memang ada 2 pembacaan eksepsi," kata Ratna.
Baca Juga : Sudah Kenal Lama, Nikita Mirzani Ungkap Status Hubungannya dengan Vicky Nitinegoro
Kuasa hukum Ratna menguraikan alasan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Diantaranya pasal 14 yang disangkakan kepada terdakwa keliru lantaran unsur materil tak terpenuhi yakni keonaran yang dibuat oleh Ratna.
"Keonaran itulah dalam surat dakwaan itu tidak diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut kami, hal-hal ini belum bisa dikatakan sebagai keonaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 tahun 1946. Keonaran dalam kamus besar Bahasa Indonesia artinya itu ada kerusuhan," jelas Insank Nasarudin.
Seusai sidang, Ratna memberikan keterangannya kepada awak media.