Find Us On Social Media :

Usai Sidang Eksepsi, Ratna Sarumpaet Keluhkan Beratnya Tidur di Penjara

By Asri sulistyowati, Kamis, 7 Maret 2019 | 13:47 WIB

Ratna Sarumpaet lebih banyak diam di dalam penjara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan kali ini, Ratna Sarumpaet didampingi oleh anak-anaknya.

Terlihat Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina dan Ibrahim Alhady nampak menyimak jalannya persidangan.

Sidang digelar secara terbuka dan dimulai pada pukul 09.35 WIB dan berlangsung selama 30 menit.

Dilansir Grid.ID dari tayangan iNews Siang yang diunggah pada kanal YouTube Official iNews, sidang Rabu (6/3/2019) beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

"Hari ini nggak ada persiapan khusus. Kalau dari yang saya baca memang ada 2 pembacaan eksepsi," kata Ratna.

Baca Juga : Sudah Kenal Lama, Nikita Mirzani Ungkap Status Hubungannya dengan Vicky Nitinegoro

Kuasa hukum Ratna menguraikan alasan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Diantaranya pasal 14 yang disangkakan kepada terdakwa keliru lantaran unsur materil tak terpenuhi yakni keonaran yang dibuat oleh Ratna.

"Keonaran itulah dalam surat dakwaan itu tidak diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut kami, hal-hal ini belum bisa dikatakan sebagai keonaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 tahun 1946. Keonaran dalam kamus besar Bahasa Indonesia artinya itu ada kerusuhan," jelas Insank Nasarudin.

Seusai sidang, Ratna memberikan keterangannya kepada awak media.

"Kita akan tetap coba lagi, karena beliau melihat dasarnya harus sakit. Saya mungkin bukan sakit ya, tapi saya sudah dengan usia segini harus tidur di dalam (penjara) berbulan-bulan kan berat," ujar Ratna Sarumpaet.

Baca Juga : Yuanita Christiani Menikah di Atas Kapal Pesiar, Yuk Intip Fasilitas Mewahnya!

Tak ketinggalan, sang putri yang juga artis, Atiqah Hasiholan berharap eksepsi yang diajukan kuasa hukum dapat diterima oleh majelis hakim.

"Hukum ini kan bagi saya orang awam, hukum itu adalah hukum yang pastilah. Apalagi ini berkaitan dengan perundang-undangan apakah si A bersalah si B bersalah gitu ya, apakah si A patut didakwakan dan si B patut didakwakan. Jadi saya harap antara para ahli pidana di luar sana dan saya yakin jaksa penuntut dan hakim adalah ahli-ahlinya pidana juga tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan, seharusnya buat saya seperti itu sebagai warga negara ya. Jadi saya harapkan eksepsi kami diterima," ungkapnya.

(*)