Zul jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
Sehingga, Zul diancam dengan hukuman seumur hidup atau Hukuman Mati.
(*)
Vokalis Zul Zivilia bersama ketiga orang temannya saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Zul jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
Sehingga, Zul diancam dengan hukuman seumur hidup atau Hukuman Mati.
(*)