Namun, kebahagiaan yang dirasakan Bella Luna atas pernikahannya dengan Nana tak berlangsung lama.
Belakangan terungkap bahwa Eko Hendro Prayitno masih memiliki istri sah bernama Shirley Chandrawati.
Tak ayal, sang aktris FTV akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan penghilangan asal usul perkawinan.
Mengutip Grid.ID, atas laporan tersebut, Bella Luna terancam pasal 279 KUHP tentang perkawinan siri dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Bella pun terancam tak dapat menikmati mahar senilai Rp 2 miliar lantaran terungkap nomimal tersebut bukanlah berasal dari kantong Nana sendiri, melainkan uang milik anak-anaknya.
Baca Juga : Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan dengan Istri Sah, Suami Bella Luna Mendadak Menghilang
Fakta ini terungkap dari pernyataan pengacara istri sah Nana, yakni Razman Arif Nasution di acara Hotman Paris Show pada Kamis (7/3/2019).
Dalam acara yang tayang di YouTube Hotman Paris Show, pengacara Shirley Chandrawati, Razman Arif Nasution yang turut menjadi bintang tamu pun menceritakan asal usul mahar Rp 2 miliar.
Hal ini bermula dari pengakuan Bella Luna yang menyebut sertifikat itu tak berhubungan dengan istri sah suami ketiganya.
"Bukannya sertifikatnya itu gak ada hubungan sama istrinya? Jadi, sertifikat itu bukan atas nama istri atau Nana. Jadi itu masih atas nama orang, karena orang itu pinjem uang ke Nana," sang artis menerangkan.
Ternyata pengakuan Bella Luna itu merupakan pernyataan yang Eko alias Nana jadikan alasan untuk pinjam uang ke istrinya.