Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Tepat pada Senin (11/3/2019), tim kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo menerima surat jaminan penahanan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah agar permohonan penangguhan penahanan musisi yang kini beralih ke politik tersebut dikabulkan.
Hal ini disampaikan Hendarsam Marantoko, kordinator kuasa hukum Ahmad Dhani, dalam keterangannya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
"Hari ini kami mengagendakan menyerahkan surat jaminan permohonan penahan dari bapak Fahri Hamzah wakil ketua DPR RI terkait dengan permohonan penanggungan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo," buka Hendarsam Marantoko.
Baca Juga : Selalu Bungkam Saat Kunjungi Ahmad Dhani, Mulan Jameela Ngaku Kebingungan Jawab Pertanyaan Awak Media
Hendarsam memberi catatan bahwa selain Fahri Hamzah, ada dua tokoh penting lainnya yang juga menjaminkan diri atas penangguhan masa tahanan mantan suami Maia Estianty tersebut.
"Kami berharap sesuai dengan norma dan azaz dalam kitab undang-undang pengacara pidana bahwa merujuk kepada menjaminnya ini sendiri tidak ada alasan lagi bagi majelis hakim dalam hal ini untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan karena sudah ada jaminan dari dua tokoh penting selain pihak keluarga," harapnya.
Hendarsam melanjutkan kalau sesuai dengan ketentuan jika di masa mendatang Ahmad Dhani dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, maka hal tersebut akan dijamin oleh dua tokoh penting tersebut.
Baca Juga : Berencana Hadir di Konser Dewa 19, Izin Ahmad Dhani Belum Direspon Pengadilan