"Sampai saat ini 30 hari pertama, 60 hari yang kedua, Ahmad Dhani sama sekali belum diperiksa, cuma dianggurin aja untuk perkara yang di Pengadilan Tinggi," sambungnya.
Hendarsam menjelaskan kalau sampai permohonan penahanan ini tidak dikabulkan maka ada indikasi kalau Ahmad Dhani dicekal kebebasannya dalam berpendapat.
"Ada tokoh-tokoh penting yang menjamin. Sehingga tidak ada alasan PT (Pengadilan Tinggi) untuk tidak mengabulkan. Dan ini bukan sebagai intervensi hukum, melainkan bentuk solidaritas dan memang ada peluang di UU untuk melakukan hal tersebut," ungkap Hendarsam.
Baca Juga : Berencana Hadir di Konser Dewa 19, Izin Ahmad Dhani Belum Direspon Pengadilan
"Kalau sampai masalah penangguhan penahanan sampai tidak dikabulkan, maka ini adalah masalah politik untuk membungkam kebebasan berekspresi seorang Ahmad Dhani," tukasnya.
(*)