Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Sebut Prabowo Subianto Ingin Jadi Penjamin untuk Ahmad Dhani

By Ria Theresia, Senin, 11 Maret 2019 | 16:04 WIB

Ahmad Dhani saat dikunjungi Prabowo Subianto

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Selain Fahri Hamzah dan Fadli Zon, calon presiden Prabowo Subianto digadang-gadang juga akan menjadi penjamin bagi Ahmad Dhani.

Ditemui Grid.ID di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (11/3/2019), Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani berujar Prabowo Subianto bahkan bersedia memberikan surat jaminan penangguhan penahanan atas kasus yang menjerat musisi yang kini beralih menjadi politikus tersebut.

"Saya tambahkan sedikit terkait penangguhan jaminan ini bahkan kita dapat info bukan hanya dua tokoh (Fahri Hamzah dan Fadli Zon) ini saja, karena lalu kita dapat confirm bahwa sedang berusaha meminta jaminan ke Pak Prabowo," buka Ali Lubis.

Baca Juga : Kuasa Hukum Terima Surat Penjaminan Penahanan dari Fahri Hamzah untuk Ahmad Dhani

"Sudah setuju tetapi beliau sedang sibuk berkampanye, kita sudah bersurat juga dan sudah tinggal minta tanda tangan ada Pak Amien Rais dan Pak Zulfikri dan ibu Titiek Soeharto artinya seperti kata rekan saya tadi, majelis hakim sudah dalam penangguhan ini legowo lah tidak mungkin mas Dhani akan kabur ke mana-mana," jelas Ali.

Ali mempertegas kalau banyak tokoh penting yang menjadi penjamin atas mantan suami Maia Estianty tersebut sehingga tidak mungkin ia akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

"Kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini perpanjangan penahanan 60 hari Ahmad Dhani dengan alasan kepentingan pemeriksaan itu sangat tidak relevan dengan fakta yang ada," tambah Hendarsam Marantoko selaku kordinator kuasa hukum Ahmad Dhani.

Baca Juga : Selalu Bungkam Saat Kunjungi Ahmad Dhani, Mulan Jameela Ngaku Kebingungan Jawab Pertanyaan Awak Media

"Sampai saat ini 30 hari pertama, 60 hari yang kedua, Ahmad Dhani sama sekali belum diperiksa, cuma dianggurin aja untuk perkara yang di Pengadilan Tinggi," sambungnya.

Hendarsam menjelaskan kalau sampai permohonan penahanan ini tidak dikabulkan maka ada indikasi kalau Ahmad Dhani dicekal kebebasannya dalam berpendapat.

"Ada tokoh-tokoh penting yang menjamin. Sehingga tidak ada alasan PT (Pengadilan Tinggi) untuk tidak mengabulkan. Dan ini bukan sebagai intervensi hukum, melainkan bentuk solidaritas dan memang ada peluang di UU untuk melakukan hal tersebut," ungkap Hendarsam.

Baca Juga : Berencana Hadir di Konser Dewa 19, Izin Ahmad Dhani Belum Direspon Pengadilan

"Kalau sampai masalah penangguhan penahanan sampai tidak dikabulkan, maka ini adalah masalah politik untuk membungkam kebebasan berekspresi seorang Ahmad Dhani," tukasnya.

(*)