Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Beberapa tahun lalu, nama Siti Aisyah sempat menjadi sorotan publik.
Tepatnya pada 17 Februari 2017 silam, Siti Aisyah yang merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.
Namun kabar bahagia datang, Siti Aisyah akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019).
Baca Juga : Sempat Menolak Berkali-kali, Prabu Revolusi Ungkap Alasan Akhirnya Mau Bermain di Film The Sacred Riana
Siti Aisyah sebelumnya dituntut hukuman mati atas dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Terkait pembebasannya, Siti Aisyah mengaku senang dan bahagia.
"Perasaan saya, senang bahagia. Nggak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ungkap Siti dikutip dari Kompas TV.
Baca Juga : Kharismatik! Intip Potret Anak dari Wishnutama, M.Sabian Wishnutama yang Jarang Disorot Media
Siti mengaku tak mendapat perlakuan yang buruk dari pihak Malaysia.
Dirinya mendapatkan pelayanan yang baik selama ditahan dua tahun.
Ia juga berterimakasih kepada Presiden Jokowi serta para menteri yang telah memberikan bantuan hukum kepadanya hingga ia akhirnya bebas.