Bebasnya Siti Aisyah merupakan angin segar setelah proses panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan Siti Aisyah dari tuntutan hukum.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jika Kejaksaan Agung RI mengirimkan beberapa jaksa senior untuk mendampingi pengacara Siti Aisyah sebagai penasihat hukum.
Ia juga mengaku pernah berdiskusi dengan Jaksa Agung hingga Ketua Pengadilan Umum Malaysia.
"Beberapa kali Jaksa Agung RI pun sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dan juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Pilunya Jeritan Hati Putri Titian di Hari Meninggalnya sang Ayah : Sampai Jumpa Lagi, Cinta Pertamaku...
Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam.
Siti Aisyah bersama seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong dituntut hukuman mati.
Mereka dituduh terlibat pembunuhan dengan mengoleskan cairan kimia saraf Saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.Keduanya membantah tuduhan tersebut.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku diajak seseorang untuk tampil di acara reality show di lokasi tersebut dengan bayaran 400 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,2 juta.
Di acara tersebut, keduanya diminta mengoleskan cairan yang mereka tidak ketahui ke wajah Kim Jong Nam.
Hanya beberapa menit kemudian, Kim Jong Nam tewas akibat cairan tersebut.
(*)