Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Beberapa tahun lalu, nama Siti Aisyah sempat menjadi sorotan publik.
Tepatnya pada 17 Februari 2017 silam, Siti Aisyah yang merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.
Namun kabar bahagia datang, Siti Aisyah akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019).
Baca Juga : Sempat Menolak Berkali-kali, Prabu Revolusi Ungkap Alasan Akhirnya Mau Bermain di Film The Sacred Riana
Siti Aisyah sebelumnya dituntut hukuman mati atas dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Terkait pembebasannya, Siti Aisyah mengaku senang dan bahagia.
"Perasaan saya, senang bahagia. Nggak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ungkap Siti dikutip dari Kompas TV.
Baca Juga : Kharismatik! Intip Potret Anak dari Wishnutama, M.Sabian Wishnutama yang Jarang Disorot Media
Siti mengaku tak mendapat perlakuan yang buruk dari pihak Malaysia.
Dirinya mendapatkan pelayanan yang baik selama ditahan dua tahun.
Ia juga berterimakasih kepada Presiden Jokowi serta para menteri yang telah memberikan bantuan hukum kepadanya hingga ia akhirnya bebas.
Diputuskan bebas atas kasus tersebut setelah ditahan selama dua tahun, Siti Aisyah mengaku tidak menyangka.
"Saya nggak sangka. Sampai sekarang pun masih belum percaya," ungkapnya.
Baca Juga : Berkelakuan Baik Selama di Penjara, Augie Fantinus Jadi Panutan Penghuni Rutan Salemba
Ia bahkan sempat pasrah atas kasus yang menimpa dirinya tersebut.
Namun, selama dua tahun ditahan ia mengaku mendapat dukungan dari keluarga dan pemerintah.
Hal tersebut diakui Siti Aisyah membuatnya kuat menghadapi kasus tersebut.
Selain berterimakasih kepada pemerintah Indonesia, ia juga berterimakasih kepada Kementerian Malaysia.
"Kementerian Malaysia juga sampai saya bisa di sini dibebaskan," tuturnya.
Baca Juga : Luna Maya Akhirnya Buka Suara Soal Hubungannnya dengan Faisal Nasimuddin
Saat ini, Siti Aisyah belum memiliki rencana ke depan.
Ia ingin bertemu dengan keluarga setelah dua tahun tak bisa berjumpa.
"Saya belum pikir lagi. Mau ketemu keluarga saya udah dua tahun kan nggak ketemu," ungkapnya.
Bebasnya Siti Aisyah merupakan angin segar setelah proses panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan Siti Aisyah dari tuntutan hukum.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jika Kejaksaan Agung RI mengirimkan beberapa jaksa senior untuk mendampingi pengacara Siti Aisyah sebagai penasihat hukum.
Ia juga mengaku pernah berdiskusi dengan Jaksa Agung hingga Ketua Pengadilan Umum Malaysia.
"Beberapa kali Jaksa Agung RI pun sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dan juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Pilunya Jeritan Hati Putri Titian di Hari Meninggalnya sang Ayah : Sampai Jumpa Lagi, Cinta Pertamaku...
Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam.
Siti Aisyah bersama seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong dituntut hukuman mati.
Mereka dituduh terlibat pembunuhan dengan mengoleskan cairan kimia saraf Saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.Keduanya membantah tuduhan tersebut.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku diajak seseorang untuk tampil di acara reality show di lokasi tersebut dengan bayaran 400 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,2 juta.
Di acara tersebut, keduanya diminta mengoleskan cairan yang mereka tidak ketahui ke wajah Kim Jong Nam.
Hanya beberapa menit kemudian, Kim Jong Nam tewas akibat cairan tersebut.
(*)