Lebih dalam lagi dijabarkan, bahwa dalam kondisi terdesak hanya ada 2 jenis kendaraan saja yang bisa melintasi jalur busway.
"Jalur khusus transjakarta bisa untuk jalur evakuasi dalam keadaan darurat. Tetapi harus resmi kaya ambulans dan pemadam kebakaran," tegas Andri Yansyah.(*)