"Karena kan sebenarnya di dalam rutan kita belajar bertobat. Saya sih ya, maunya jadi orang yang lebih baik lagi ya. Semoga ini bisa saya teruskan di luar nanti,"
Seperti diketahui, Augie Fantinus dinyatakan bersalah dan divonis hakim dengan hukuman lima bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2019) lalu.
Walau diputus bersalah, Augie Fantinus dinyatakan bebas karena telah menjalani tahanan selama lima bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (*)