Seperti diketahui, Augie Fantinus dinyatakan bersalah dan divonis hakim dengan hukuman lima bulan penjara lantaran kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019) lalu.
Walau diputus bersalah, Augie Fantinus dinyatakan bebas karena telah menjalani tahanan selama lima bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
(*)