Ya, kasus yang membuatnya ditahan ialah pencemaran nama baik, setelah menganggap pihak kepolisian menjadi calo tiket cabor basket pada Asian Para Games 2018 lalu.
"Saya banyak belajar dari kepolisian kalau kita menduga ada hal yang enggak baik, gak apa-apa di videoin. Tapi jangan di share. Dilaporkan aja kejadian itu sama atasannya gitu," kata Augie Fantinus dalam kesempatan yang sama.
"Mungkin saat itu karena saya emosi dan cinta banget sama negara juga sama basket ya. Sebenernya saya enggak punya niat jelek," sambungnya.
Baca Juga : Lima Bulan Ditahan, Augie Fantinus Dapat Dua Pelajaran Berharga di Balik Jeruji Besi
Seperti diketahui, Augie Fantinus dinyatakan bersalah dan divonis hakim dengan hukuman lima bulan penjara lantaran kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019) lalu.
Walau diputus bersalah, Augie Fantinus dinyatakan bebas karena telah menjalani tahanan selama lima bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
(*)