Seperti digambarkan oleh Ust Riza, nikah kontrak yang digunakan pada zaman perang.
"Dalam kondisi perang, yang sudah bersuami berbulan-bulan meninggalkan istrinya, laki-laki tidak tahan,"
"Akhirnya, dibolehkan nikah kontrak, nikah hanya pada masa perang, begitu selesai, habis nikahnya,"
Baca Juga : Tak Kunjung Akui Pernikahannya dengan Bella Luna, Nana Dilarang Masuk ke Rumah hingga Diusir oleh Istri Sah
"Tetapi, kemudian Allah haramkan hal itu sampai hari kiamat karena bahaya dan kerugiannya untuk perempuan lebih besar," jelas Ustadz Riza.
(*)