Find Us On Social Media :

Saksi Ahli Bahasa Paparkan Makna Idiot dalam Kasus Vlog Ahmad Dhani

By Asri sulistyowati, Rabu, 13 Maret 2019 | 12:02 WIB

Eksepsi Ahmad Dhani dalam Perkara "Vlog Idiot" Ditolak Tim JPU.

“Mengukur seberapa tinggi tingkat kecerdasan seseorang, dan berkaitan dengan kata IQ ada tingkatan dan paling rendah adalah idiot, paling tinggi genius,” terang Andik.

Dikatakan, idiot berarti taraf pikirannya paling rendah. Dari rangking ini, kata idiot yang digunakan pikiran paling bawah.

"Saya dapati disitu kan (vlog) ada kata idot, nah itu yang menjadi persoalan pak. Idiot itu maknanya tadi berfikir rendah sehingga disitulah terjadi kenapa orang itu tersinggung ya menghinanya itu ya disitu pak, bahwa ini kok dikatakan berfikir rendah. Ini yang terjadi idiot ini," ungkap Andik yang dikutip Grid.ID dari iNews Sore yang diunggah pada YouTube Official iNews.

"Itulah yang menjadi permasalahan pak. Bahwa seseorang itu dikatakan idiot, padahal dalam peristiwa berbahasa itu dalam keadaan orang tersebut tidak dikatakan dalam keadaan idiot, maka ya itu yang menjadi persoalan bahwa disitu memuat makna hinaan dalam kata idiot tersebut," lanjutnya.

Baca Juga : Dekat dengan Wijaya Saputra, Lihat Adu Gaya Seksi Gisella Anastasia dan Agnez Mo dengan Dress Belahan Dada Rendah

Saksi juga menganalisis bagian lain dari kata-kata yang dilontarkan Ahmad Dhani.

Meski tidak menyebut nama dalam vlognya, kata yang diucapkan Ahmad Dhani ditujukan untuk orang yang berada di luar hotel yang tengah mendemonya.

Namun kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menolak keterangan saksi lantaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum bukan ahli forensik linguistik.

"Kalau begitu, kalau ada statment dari petinggi negeri bilang sontoloyo menurut Ahli sebuah penghinaan?," bantah kuasa hukum Ahmad Dhani, Adwin Rahadian dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono, menunda sidang Ahmad Dhani dan dijadwalkan akan berlanjut pada Hari Kamis, (14/3/2019) esok.

Rencananya, pada sidang esok, JPU Rahmat akan mendatangkan empat saksi, dua saksi ahli serta dua saksi meringankan bernama Ferry Irawan.

(*)