Terkait dengan hal itu, Retno menerangkan jika ia sudah bertemu dengan Zul.
Meskipun Retno sudah berusaha tegar dan tidak menangis saat menemui Zul, ternyata suaminya itu malah yang menangis terlebih dahulu.
"Ia (Zul) inget anak istrinya, akan kayak gimana nantinya kalau lama gitu dapat hukumannya," tutur Retno mengingat-ingat ucapan suaminya.
Kepada Retno, Zul Zivilia juga berpesan untuk menjaga anak-anak selama ia mendekam di Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Dekati Gisella Anastasia, Wijin Akui Berencana Nikah Bulan September
Diketahui, atas perbuatannya Zul dan 8 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
(*)