Setelah mendengar permohonan Ahmad Dhani, R Anton Widyopriyono mengaku bisa memahami keadaan sang terdakwa.
"Saya bisa memahami, kalau begitu sidang kita mulai pukul 13.00 WIB. Tolong Jaksa diatur teknisnya, tapi jangan molor ya," jawab Anton.
Agenda sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (12/3/2019) yakni mendengarkan kesaksian ahli bahasa terkait ujaran kebencian melalui 'vlog idiot'.
Baca Juga : Kuasa Hukum Terima Surat Penjaminan Penahanan dari Fahri Hamzah untuk Ahmad Dhani
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni staf pengajar Universitas Negeri Surabaya, Andik Yulianto.
Tak hanya itu, sidang Ahmad Dhani kali ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Surabaya karena dikhawatirkan menjadi ajang kampanye oleh pendukung Ahmad Dhani.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli mengatakan kata idiot yang diucapkan Ahmad Dhani dalam vlognya mengandung hinaan.
Baca Juga : Selalu Bungkam Saat Kunjungi Ahmad Dhani, Mulan Jameela Ngaku Kebingungan Jawab Pertanyaan Awak Media