Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Sidang lanjutan Ahmad Dhani kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/3/2019).
Dalam kesempatan tersebut suami Mulan Jameela itu mengungkapkan keberatannya terkait jadwal sidang kasus vlog idiot.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai oleh R Anton Widyopriyono, Ahmad Dhani meminta keringanan atas waktu persidangan.
Baca Juga : Saksi Ahli Bahasa Paparkan Makna Idiot dalam Kasus Vlog Ahmad Dhani
Dilansir Grid.ID dari Surya.co.id, Ahmad Dhani memohon agar jadwal sidangnya berubah dari yang semula digelar pagi hari menjadi siang hari.
Alasan permohonan jadwal sidang lantaran Ahmad Dhani merasa kehilangan jam besuk dari keluarganya.
"Bila sidang digelar sejak pagi, maka di hari Selasa dan Kamis saya tidak dibesuk. Karena saya punya jam besuk hanya Senin dan Rabu, Jumat libur. Kasihani saya majelis hakim," kata Ahamd Dhani sembari memohon.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Prabowo Subianto Ingin Jadi Penjamin untuk Ahmad Dhani
Setelah mendengar permohonan Ahmad Dhani, R Anton Widyopriyono mengaku bisa memahami keadaan sang terdakwa.
"Saya bisa memahami, kalau begitu sidang kita mulai pukul 13.00 WIB. Tolong Jaksa diatur teknisnya, tapi jangan molor ya," jawab Anton.
Agenda sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (12/3/2019) yakni mendengarkan kesaksian ahli bahasa terkait ujaran kebencian melalui 'vlog idiot'.
Baca Juga : Kuasa Hukum Terima Surat Penjaminan Penahanan dari Fahri Hamzah untuk Ahmad Dhani
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni staf pengajar Universitas Negeri Surabaya, Andik Yulianto.
Tak hanya itu, sidang Ahmad Dhani kali ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Surabaya karena dikhawatirkan menjadi ajang kampanye oleh pendukung Ahmad Dhani.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli mengatakan kata idiot yang diucapkan Ahmad Dhani dalam vlognya mengandung hinaan.
Baca Juga : Selalu Bungkam Saat Kunjungi Ahmad Dhani, Mulan Jameela Ngaku Kebingungan Jawab Pertanyaan Awak Media
"Saya dapati di situ kan (vlog) ada kata idot, nah itu yang menjadi persoalan pak. Idiot itu maknanya tadi berfikir rendah sehingga di situlah terjadi kenapa orang itu tersinggung ya menghinanya itu ya disitu pak, bahwa ini kok dikatakan berfikir rendah. Ini yang terjadi idiot ini," ungkap Andik yang dikutip Grid.ID dari iNews Sore yang diunggah pada YouTube Official iNews.
"Itulah yang menjadi permasalahan pak. Bahwa seseorang itu dikatakan idiot, padahal dalam peristiwa berbahasa itu dalam keadaan orang tersebut tidak dikatakan dalam keadaan idiot, maka ya itu yang menjadi persoalan bahwa disitu memuat makna hinaan dalam kata idiot tersebut," lanjutnya.
Namun kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menolak keterangan saksi lantaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum bukan ahli forensik linguistik.
Baca Juga : Kuasa Hukum Ahmad Dhani Pertanyakan Sikap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terhadap Kliennya
Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono, menunda sidang Ahmad Dhani.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar sidang pada Kamis, (14/3/2019) esok dengan agenda mendengarkan kesaksian yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
JPU Rahmat akan mendatangkan empat saksi, dua saksi ahli serta dua saksi meringankan bernama Ferry Irawan. (*)