Kuasa hukum Nikita Mirzani, Hendra Asmara pun menjelaskan mengenai sidang tersebut, dimana terkait memang benar adanya terjadi pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief.
"Tadi putusan sela ini mengatakan bahwasannya perkara ini berhak PA Jaksel (Jakarta Selatan) untuk mengadilinya, kenapa demikian, karena memang pernikahan yang telah dilangsungkan pada 18 Februari 2018 betul dilaksanakan di wilayah hukum PA Jaksel," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, yaitu Hendra Asmara.
Nikita Mirzani nampaknya sangat puas dengan hasil sidangnya hari ini.
Pengajuan isbat yang akhirnya diterima pengadilan menjadi bukti bahwa pernikahannya dengan Dipo Latief sah.
Sebab sebelumnya pihak Dipo Latief sempat menolak mengakui adanya pernikahan.
"Iya kan dari pihak mereka tuh dari kemaren bilang nggak bakal diterima, eh nggak taunya diterima. Kan udah Niki bilang, orang baik itu InsyaAllah bakal dilancarin jalannya, sekarang mungkin mereka lagi puyeng yekan aduh mau jawab apenih gue," ungkap Nikita Mirzani.
(*)