Find Us On Social Media :

Bahan Baku Diduga Menggunakan Unsur Babi, Cat Tembok Kini Perlu Sertifikasi Halal MUI

By Angriawan Cahyo Pawenang, Kamis, 14 Maret 2019 | 20:18 WIB

LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk cat karena ada dugaan bahan baku yang menggunakan unsur babi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama muslim terbanyak di dunia.

Fakta tersebut menuntut organisasi pemerintah untuk mengkontrol produk dengan sertifikat halal.

Sertifikat tersebut dianggap bisa memberi kenyamanan bagi masyarakat agar bisa terhindar dari produk yang dianggap haram.

Baca Juga : 5 Rekomendasi Brand Kosmetik Lokal yang Memiliki Sertifikat Halal, Harganya Terjangkau Tapi Berkualitas!

Tak hanya makanan, kini produk seperti cat tembok juga memerlukan sertifikasi halal dari MUI.

Dikutip dari Kompas.com pada 14 Maret 2019, direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim mengungkapkan ada salah satu bahan baku cat tembok yang diduga mengandung babi.

Untuk menjamin kenyamanan para konsumen terutama umat muslim, MUI kemudian mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk cat.

Baca Juga : Menuju Halal, Kakak Iqbaal Ramadhan, Fildza Hasnamudhia Dilamar sang Kekasih, Intip Deretan Potretnya

Lukmanul beranggapan kalau cat sangat penting untuk di sertifikasi karena langsung bersentuhan dengan tubuh.

"Kesannya mengada-ada, tapi ini bukan mengada-ada," jelas Lukmanul.

"Cat bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti tempat ibadah,” tambahnya.