Find Us On Social Media :

Bahan Baku Diduga Menggunakan Unsur Babi, Cat Tembok Kini Perlu Sertifikasi Halal MUI

By Angriawan Cahyo Pawenang, Kamis, 14 Maret 2019 | 20:18 WIB

LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk cat karena ada dugaan bahan baku yang menggunakan unsur babi.

Baca Juga : 7 Fakta Kasus Terduga Teroris di Sibolga, sang Istri Nekat Menyandera Anak Hingga Meledakan Diri dengan Bom Lontong

Saat ini baru ada satu produk cat yang diketahui telah mendapatkan sertifikasi halal.

Lukmanul kemudian mejelaskan kalau Malaysia sudah menerapkan sertifikat halal ke produk cat.

Cat yang sudah mengantongi sertifikat halal nantinya dijamin keamanan bahan baku dan proses pembuatannya.

Baca Juga : Hampir Dipenjara Hingga Skandal Cinta, ini 5 Fakta Syahrini Sebelum Resmi Dinikahi Reino Barack

Berbeda dengan makanan, unsur babi akan menjadi haram ketika dimakan.

Sementara pada produk cat, akan menyebabkan najis ketika bersentuhan dengan tubuh.

Lukmanul sendiri masih belum bisa memastikan dengan persis kehalalan cat di pasaran yang belum disertfikasi.

Baca Juga : Malu-malu Gandeng Tangan Istri di Tengah Hutan, Jokowi Bocorkan Fakta di Balik Pose Romantisnya

“Namanya syubhat, jadi samar kehalalan atau keharamannya karena belum diketahui (belum diteliti). Untuk mengetahuinya perlu dilakukan sertifikasi,” jelasnya.

Kini Lukmanul mengajak produsen lain agar menyertifikasikan produk catnya demi kenyamanan masyarakat.

Permasalahan label halal suatu produk di negara muslim ternyata pernah menjadi sorotan dunia.