Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama muslim terbanyak di dunia.
Fakta tersebut menuntut organisasi pemerintah untuk mengkontrol produk dengan sertifikat halal.
Sertifikat tersebut dianggap bisa memberi kenyamanan bagi masyarakat agar bisa terhindar dari produk yang dianggap haram.
Baca Juga : 5 Rekomendasi Brand Kosmetik Lokal yang Memiliki Sertifikat Halal, Harganya Terjangkau Tapi Berkualitas!
Tak hanya makanan, kini produk seperti cat tembok juga memerlukan sertifikasi halal dari MUI.
Dikutip dari Kompas.com pada 14 Maret 2019, direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim mengungkapkan ada salah satu bahan baku cat tembok yang diduga mengandung babi.
Untuk menjamin kenyamanan para konsumen terutama umat muslim, MUI kemudian mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk cat.
Baca Juga : Menuju Halal, Kakak Iqbaal Ramadhan, Fildza Hasnamudhia Dilamar sang Kekasih, Intip Deretan Potretnya
Lukmanul beranggapan kalau cat sangat penting untuk di sertifikasi karena langsung bersentuhan dengan tubuh.
"Kesannya mengada-ada, tapi ini bukan mengada-ada," jelas Lukmanul.
"Cat bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti tempat ibadah,” tambahnya.
Saat ini baru ada satu produk cat yang diketahui telah mendapatkan sertifikasi halal.
Lukmanul kemudian mejelaskan kalau Malaysia sudah menerapkan sertifikat halal ke produk cat.
Cat yang sudah mengantongi sertifikat halal nantinya dijamin keamanan bahan baku dan proses pembuatannya.
Baca Juga : Hampir Dipenjara Hingga Skandal Cinta, ini 5 Fakta Syahrini Sebelum Resmi Dinikahi Reino Barack
Berbeda dengan makanan, unsur babi akan menjadi haram ketika dimakan.
Sementara pada produk cat, akan menyebabkan najis ketika bersentuhan dengan tubuh.
Lukmanul sendiri masih belum bisa memastikan dengan persis kehalalan cat di pasaran yang belum disertfikasi.
Baca Juga : Malu-malu Gandeng Tangan Istri di Tengah Hutan, Jokowi Bocorkan Fakta di Balik Pose Romantisnya
“Namanya syubhat, jadi samar kehalalan atau keharamannya karena belum diketahui (belum diteliti). Untuk mengetahuinya perlu dilakukan sertifikasi,” jelasnya.
Kini Lukmanul mengajak produsen lain agar menyertifikasikan produk catnya demi kenyamanan masyarakat.
Permasalahan label halal suatu produk di negara muslim ternyata pernah menjadi sorotan dunia.
Baca Juga : Beredar Isu Luna Maya dekat dengan Faisal Nasimuddin, Berikut Fakta Sebenarnya
Dikutip dari Straits Time, pada tahun 2016 ke-belakang tercatat Indonesia pernah mensertifikasi halal mouse komputer, bandana dan kancing baju.
Banyak pihak menganggap hal ini cukup membingungkan.
Pasalnya, tiap negara mayoritas muslim memiliki aturan label halal yang berbeda.
Baca Juga : Diduga Disindir Mantan Soal Sensasi, Begini Jawaban Wijin Untuk Agnez Mo
Contohnya Kopi Luwak di Indonesia dianggap halal karena kotoran yang keluar bersama kopi tersebut masih bisa di bersihkan.
Sementara di negara tetangga mayoritas muslim, Malaysia menganggap Kopi Luwak haram untuk dikonsumsi.
Sertifikasi halal sendiri masih belum mendapatkan perjanjian kesepakatan di seluruh dunia karena tiap negara punya interpretasi masing-masing terhadap aturan agama tersebut.
Baca Juga : Terkenal Galak, Ekspresi Chef Juna ketika Digoda Peserta Cantik Ini Berubah Drastis
(*)