Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BEBERAPA FAKTA
Warga Mojokerto dihebohkan dengan kasus pemerkosaan ayah kandung terhadap anak gadisnya hingga lahirkan 2 anak.
Kasus pemerkosaan gadis oleh ayah kandungnya ini tercium ketika sang anak hendak menikah dan ketahuan tengah hamil.
Mendengar kabar ini, Polres Mojokerto pun turun tangan untuk mengungkap kasus pemerkosaan ayah kandung kepada anak gadisnya.
Terjadi sejak 2015
Kepada pihak Polres Mojokerto, Arianto (47) mengaku telah memperkosa anak gadisnya sejak tahun 2015 hingga 2018.
Kasus ini mulai tercium kepolisian pada tahun 2018, ketika korban hendak melangsungkan pernikahan.
Korban lahirkan 2 anak
Hasil perbuatan bejat Arianto mengakibatkan anak gadisnya yang kini berusia 22 tahun melahirkan 2 anak kembar.