Find Us On Social Media :

Tak Tahan dengan Kecantikan Putrinya, Seorang Ayah Tega Hamili Hingga Lahirkan Bayi Kembar

By None, Jumat, 15 Maret 2019 | 10:39 WIB

Seorang Ayah Tega Memperkosa Putrinya Hingga Melahirkan Bayi Kembar Tanpa Dosa

Dua anak kembar tersebut kini telah berusia 2 bulan.

Pelaku sempat melarikan diri.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.

"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan.

"Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," ungkapnya.

Baca Juga : Fantastis! Syahrini Terima Mahar Satu Set Berlian Seharga Rp40 Miliar, Reino Barack: Saya Mampunya Cuma Segitu

Cara Arianto perkosa anak gadisnya

Sementara itu, Arianto mengaku melancarkan aksinya di rumah saat malam hari.

Dirinya mengendap-endap masuk ke kamar anaknya.

Letak kamar anaknya berdampingan dengan kamar yang ditempati Arianto beserta istrinya.

"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak. Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," ujar Arianto.

Alasan Arianto perkosa anak gadisnya

Arianto mengaku, dirinya tega memperkosa lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya.

Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.

"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," pungkasnya.

Baca Juga : Sering Disebut Korban Makan Teman, Luna Maya: Aku Sudah Tutup Buku

Ketahuan saat hendak menikah

Selama kurun waktu 2015 hingga 2018, perbuatan bejat Arianto yang tega memperkosa anak gadisnya tak pernah diketahui siapapun, bahkan oleh sang istri.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan kasus ini mulai diketahui saat korban hendak melangsungkan pernikahan dalam kondisi hamil.

Arianto dipenjara 12 tahun

Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini pernah tayang di Suar.id dengan judul Seorang Ayah Tega Perkosa Anaknya hingga Hamil Bayi Kembar: Saya Tak Tahan Melihat Paras Cantiknya