Sayar, seorang ibu satu orang anak, kemudian ditangkap pada Mei 2012.
Dia dijatuhi hukuman 10 tahun masa percobaan.
( BACA : Agar Tidak Monoton, Yuk Buat Keyboardmu Berwarna Dengan Selotip Washi, Intip Caranya )
Juga dicabut izin mengajarnya.
Selain itu, pengadilan juga memasukan namanya dalam daftar hitam penjahat kelamin tingkat 1.
Namun pada tanggal 17 agustus lalu Sayar dijatuhi denda sebesar $750.000 (Rp.1 Milyar) oleh pengadilan Brooklyn atas perbuatan yang dilakukannya.
(*)