Find Us On Social Media :

Seorang Oknum Guru Perempuan Di Denda 1 Milyar Rupiah Karena Ketahuan Berhubungan Badan Dengan Muridnya

By Afif Khoirul M, Selasa, 28 November 2017 | 19:59 WIB

Guru Perempuan Ini di Denda 1 Milyar Rupiah

Sayar, seorang ibu satu orang anak, kemudian ditangkap pada Mei 2012.

Dia dijatuhi hukuman 10 tahun masa percobaan.

( BACA : Agar Tidak Monoton, Yuk Buat Keyboardmu Berwarna Dengan Selotip Washi, Intip Caranya )

Juga dicabut izin mengajarnya.

Selain itu, pengadilan juga memasukan namanya dalam daftar hitam penjahat kelamin tingkat 1.

Namun pada tanggal 17 agustus lalu Sayar dijatuhi denda sebesar $750.000 (Rp.1 Milyar) oleh pengadilan Brooklyn atas perbuatan yang dilakukannya.

(*)