Grid.ID - Dalam Pemilu 2019 nanti akan ada 5 warna surat suara.
Warna surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2019 ini memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Bagi kamu yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2019 nanti, wajib memperhatikan serta tahu apa saja warna surat suara yang akan digunakan.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2019, Tasya Kamila Ingatkan Generasi Muda untuk Tidak Golput
Mengutip pemberitaan dari Kompas.com, perbedaan warna surat suara ini sudah disepakati sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI.
Dari 5 jenis surat suara, masing-masing surat suara akan diberi pewarnaan yang berbeda di halaman depan.
Pemberian warna tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas dalam memasukkan surat suara ke kotak penghitungan suara.
Baca Juga : Mendukung Pemilu 2019, LINE TODAY Luncurkan Election Tab untuk Pemilih Millenial
Jika ditilik dari laman resmi KPU di kpu.go.id, warna-warna yang dipakai untuk surat suara adalah abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Lalu, bagaimana penjelasannya?
1. Warna abu-abu
Baca Juga : Pemilu di Korea Utara, Barangsiapa Tak Coblos Kim Jong Un Siap-siap Mati!