Find Us On Social Media :

Pemilu 2019 : Mengenal 5 Warna Surat Suara Pemilu, Beda Warna Beda Fungsi!

By Andika Thaselia, Minggu, 17 Maret 2019 | 06:30 WIB

Dalam Pemilu 2019 nanti akan ada 5 warna surat suara yang memiliki fungsi berbeda-beda. Para DPT Pemilu 2019 musti tahu nih!

Warna surat suara abu-abu ternyata diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Dalam artikel penjelasan yang dimuat di laman KPU Kabupaten Tanah Laut Kalimatan Selatan, surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 ini nantinya berbentuk lembaran persegi panjang.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 ini juga terdiri dari dua bagian.

Baca Juga : Enam 'Tuhan' di Kabupaten Jember Siap Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2019 Mendatang

Yakni bagian dalam dan bagian luar.

2. Warna kuning

Warna surat suara kuning digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Baca Juga : Melek Politik, Bastian Steel Sering Ajak Keluarga Diskusi Mengenai Pemilu

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

3. Warna merah

Warna surat suara merah diperuntukkan bagi surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Baca Juga : Empat Media Kompas Grup Kembali Gelar Tur Festival Muda Memilih di Surabaya untuk Dukung Pemilu 2019