Grid.ID - Demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, polisi kerap melakukan razia.
Para polisi biasanya menjaring para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Bukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!
Baca Juga : Tips Jitu ala Chacha Frederica agar Sukses dalam Berbisnis
Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
Juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.
Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Baca Juga : Malaysia Berhutang Rp3.500 Triliun, Indonesia Miliki Utang Lebih Besar Tak Akan Bangkrut, Apa Alasannya?
Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.
Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.
Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.
Tapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca Juga : Cek Telapak Tangan Kirimu, Bila Ada Garis Berbentuk 'V' Tandanya Kamu Orang yang Beruntung!
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?
Baca Juga : 3 Zodiak yang Terindikasi Sebagai Pemalas Hingga Paling Rajin, Kamu yang Mana?
Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
Baca Juga : Kaya Mendadak, Warga Desa ini Berhasil Panen Emas Setelah Rumahnya Kebanjiran, Kok Bisa?
Baca Juga : Eksklusif! Ivan Gunawan Prediksi Tren Kerudung dan Busana Hijab untuk Lebaran 2019
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Selain itu penggunaan Plat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.
Jadi, apakah plat motormu ada diantara kriteria seperti diatas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.(Seto Aji/Grid) (*)