"Saya bisa katakan satu hal saat ini, undang-undang kepemilikan senjata di negeri ini akan diubah," tegasnya.
Fakta ini seolah membuka fakta lain yang tak kalah mengejutkan tentang senjata api ternyata lazim dimiliki oleh warga sipil di Selandia Baru.
Mengutip abc.net.au, pada tahun 2014, dari 4,6 juta jiwa penduduk negara tersebut, 1,2 juta di antaranya memiliki senjata api.
Baca Juga : Menikah di Selandia Baru, Begini Kondisi Femmy Permatasari Usai Insiden Penembakan
Ini artinya setiap 4 orang warga sipil, terdapat 1 orang yang memiliki senjata api.
Wajar saja ini terjadi mengingat undang-undang kepemilikan senjata api di Selandia Baru terbilang lebih longgar jika dibandingkan dengan negara tetangganya, Australia.
Pasalnya di negara ini, semua warganya yang telah berusia di atas 16 tahun sudah diizinkan mengajukan lisensi kepemilikan senjata api, meski dibatasi hanya untuk keperluan olahraga serta kegiatan berburu.
Sedangkan, untuk lisensi senjata api berjenis semiotomatis yang kerap digunakan kalangan militer, baru boleh diajukan setelah berumur 18 tahun ke atas.
Bandingkan dengan di Indonesia di mana warga negara yang boleh mengajukan kepemilikan minimal harus berusia 21 tahun ke tas.
Untuk mendapatkan izin ini di Selandia Baru, si pemohon harus menjalani serangkaian tes, seperti pengecekan riwayat hidup, pelatihan keamanan, serta tes wawancara dengan polisi.
Lisensi itu sendiri bisa berlaku hingga 10 tahun ke depan. (*)
Baca Juga : Terjadi Insiden Penembakan, Femmy Permatasari Batal Bulan Madu Mengelilingi Selandia Baru