Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Resmi, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
Pentolan Dewa 19 ini tersangka ujaran kebencian yang diduga dilakukan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama.
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas.com, pengaca Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengkonfirmasih hal ini pada selasa (28/11/2017).
"Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka."
Ayah Al, El, dan Dul mendapat surat panggilan Polres Metro Jakarta Selatan agar bersedia memberi keterangan di hari kamis (30/11/2017).
"Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum lainnya terhadap Mas Dhani," ujar Ali.
Sebelumnya, mantan istri Maia Estianty ini dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network.
Ahmad Dhani dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentan ITE.
(Baca juga: Video Pernikahan Berdurasi 5 Menit Pasangan Asal Malaysia Ini Viral di Korea Selatan, Kok Bisa Ya?)
Pada 6 Maret 2017, akun @ahmaddhaniprast berkicau di Twitter bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.