Grid.ID - Jelang pemilu 2019, KPU mengeluarkan syarat pengurusan formulir A5.
Syarat pengurusan formulir A5 ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilih yang berada di luar daerah jelang pemilu 2019.
Buat kamu yang tinggal di luar daerah, syarat pengurusan formulir A5 jelang pemilu 2019 bisa sangat membantu kamu.
Baca Juga : Pemilu 2019 : Mengenal 5 Warna Surat Suara Pemilu, Beda Warna Beda Fungsi!
Mengutip dari laman resmi KPU, surat A5 ini sangat mempermudah mahasiswa atau pekerja yang pada hari pemilihan berada di luar daerah.
Bagi mereka yang tinggal di luar daerah, sementara yang bersangkutan terdaftar DPT di daerah asal, bisa tetap memilih dengan menggunakan formulir pindah memilih (A5) dari daerah asalnya.
Mengutip dari TribunJakarta.com diungkapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus surat A5.
Untuk mengurus surat A5 cukup membawa fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga : Jelang Pemilu 2019, Tasya Kamila Ingatkan Generasi Muda untuk Tidak Golput