Grid.ID - Jelang pemilu 2019, KPU mengeluarkan syarat pengurusan formulir A5.
Syarat pengurusan formulir A5 ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilih yang berada di luar daerah jelang pemilu 2019.
Buat kamu yang tinggal di luar daerah, syarat pengurusan formulir A5 jelang pemilu 2019 bisa sangat membantu kamu.
Baca Juga : Pemilu 2019 : Mengenal 5 Warna Surat Suara Pemilu, Beda Warna Beda Fungsi!
Mengutip dari laman resmi KPU, surat A5 ini sangat mempermudah mahasiswa atau pekerja yang pada hari pemilihan berada di luar daerah.
Bagi mereka yang tinggal di luar daerah, sementara yang bersangkutan terdaftar DPT di daerah asal, bisa tetap memilih dengan menggunakan formulir pindah memilih (A5) dari daerah asalnya.
Mengutip dari TribunJakarta.com diungkapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus surat A5.
Untuk mengurus surat A5 cukup membawa fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga : Jelang Pemilu 2019, Tasya Kamila Ingatkan Generasi Muda untuk Tidak Golput
Apabila kamu tidak bisa menunjukkan fotokopi KK, kamu cukup menuliskan nomor Kartu Keluarga di secarik kertas.
Dan, jangan lupa tuliskan alamat domisili kamu saat ini.
Disebutkan bahwa pembuatan surat A5 hanya memakan waktu kurang dari 10 menit.
Di sisi lain, situasi ini tergantung pada jumlah antrian.
Baca Juga : Mendukung Pemilu 2019, LINE TODAY Luncurkan Election Tab untuk Pemilih Millenial
Jika banyak yang mengantri, kemungkinan kamu bisa menunggu hingga satu jam.
Kembali mengutip dari laman resmi KPU, diungkapkan bahwa pelaporan A5 ini selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara.
Itu artinya, bagi kamu pemilih yang berada di luar daerah harus mengurus proses administrasi paling lambat 18 Maret 2019, alias hari ini.
"Pelaporan A5 ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca Juga : Enam 'Tuhan' di Kabupaten Jember Siap Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2019 Mendatang
"Hal ini untuk memastikan ketersediaan surat suara ada di TPS tujuan, bukan di TPS asal."
"Identitas yang bersangkutan juga akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan," jelas Arif dikutip dari laman resmi KPU.
Jika kamu terlambat atau sudah melewati batas waktu pengadministrasian pindah atau lewat dari 30 hari yang ditentukan, maka kamu akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka yang masik ke DPK, diberi kesempatan untuk memilih satu jamn terakhir sebelum waktu pemungutan suara ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00.
Baca Juga : Melek Politik, Bastian Steel Sering Ajak Keluarga Diskusi Mengenai Pemilu
Syarat bagi DPK adalah dengan membawa e-KTP. (*)