"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.
Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudia sebesar Rp 3.000/km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.
Baca Juga : Video Viral Wanita Copot Handuk di Depan Ojek Online Tersebar di Media Sosial, Netizen Dibuat Geram
"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara) yaitu Rp 2.400 per km sebagai angka usulan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit".