Find Us On Social Media :

JYP Bebaskan Hukuman Penyebar Berita Palsu Tentang Suzy!

By Siti Umaiya, Rabu, 29 November 2017 | 22:11 WIB

Suzy

Grid.ID - Netizen yang dituntut oleh JYP Entertainment karena telah meninggalkan komentar jahat tentang Suzy dinyatakan tidak bersalah dalam sidang kedua.

Pada tanggal 28 November, Pengadilan Banding Distrik Utara Seoul, Divisi II menetapkan terdakwa Lee tidak bersalah dan membatalkan keputusan dari pengadilan pertama.

Dimana sebelumnya ia dijatuhi hukuman denda 1 juta Won (sekitar sekitar 12,5 juta Rupiah) atas tuduhan penghinaan.

(Baca Juga: Dituduh Terima Perlakuan Khusus Saat Lahirkan Anak Pertama, Park Soo Jin Katakan Hal Ini Pada Netizen!)

Lee dituntut oleh JYP atas komentar jahat yang ditulisanya mengenai hubungan Suzy dan Lee Min Ho pada bulan Oktober sampai Desember 2015 ke dalam situs portal internet.

Jaksa mengajukan perintah untuk menuntut denda uang pada Lee.

Lee mengaku tidak bersalah dan menuntut pengadilan fomal, namun dijatuhi hukuman denda dalam persidangan pertama (oleh pengadilan tanpa pendapat hukum).

(Baca Juga: Waduh, Wajah Junho 2PM Kok Penuh Bekas Luka Gini, Kenapa Sih?)

Namun, hakim dari Pengadilan Banding yang mengawasi persidangan kedua mencapai kesimpulan yang berbeda dan menyatakan,

"Ada kasus di mana sebuah agensi besar mendistribusikan artikel yang secara positif menggambarkan selebriti," kata perwakilan hakim.

Selain itu ia juga menyatakan kesulitan dalam memutuskan penulisan komentar jahat sebagai sebuah pelanggaran.

(Baca Juga: Demi Lindungi Kim Tae Hee dan Sang Anak, Rain Pegang Kuat Prinsip Ini! Suami Idaman Banget Nih)