Grid.ID - Jelang pemilu 2019, KPU mengeluarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) lewat website resmi maupun aplikasi KPU.
Lewat website resmi dan aplikasi KPU, kamu bisa melihat namamu apakah sudah terdaftar dalam DPT jelang Pemilu 2019.
KPU telah menghimbau masyarakat untuk mencermati Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik lewat website resmi atau aplikasi KPU guna mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019.
Baca Juga : Pemilu 2019: Intip Syarat Pengurusan Formulir A5, Batas Terakhirnya Hari Ini loh!
Terlebih buat kamu yang berusia baru 17 tahun atau yang baru pertama kali menjadi pemilih di pemilu 2019 ini.
Seperti yang diketahui, syarat lain menggunakan hak pilihnya adalah harus terdaftar dalam daftar pemilih.
Untuk mengecek nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dilakukan lewat website resmi.
Baca Juga : Pemilu 2019 : Mengenal 5 Warna Surat Suara Pemilu, Beda Warna Beda Fungsi!
Dilansir Grid.ID dari laman Tribun Jogja, Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY, Wawan Budiyanto mengajak masyarakat untuk mencermati DPT sebagai calon pemilih.
"Masyarakat bisa mengakses apakah dirinya terdaftar dalam dpt atau tidak itu melalui laman sidalih.kpu.go.id itu secara mandiri, online itu bisa mengecek namanya," kata Wawan Budiyanto.