Dia diduga mengirim pesan berbunyi "Hati-hati dengan Proton hitam dengan nomor registrasi SAAXXX6T karena pengemudinya adalah seorang pemerkosa. Silakan sebarkan pada teman dan keluarga agar aman".
Pesan itu membuat nama orang lain tercemar.
Oleh karena itu dia melanggar pasal 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 dan dapat dihukum menurut Pasal 233 (3) dari Undang-undang yang berlaku di Malaysia.
Jika terbukti bersalah, maka dia akan didenda maksimal Rp 165 juta.
Penetapan kasus ini akan berlangsung pada tanggal 31 Januari 2018.
Jadi, yuk lebih teliti lagi ketika menyebarkan berita.
Lakukan beberapa pengecekan fakta atau dapatkan beberapa bukti terlebih dahulu sebelum membagikan atau mengirim sebuah pesan ini.
Kejadian ini berlangsung di Malaysia, akankah Indonesia juga menerapkan? (*)