Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menemui babak baru.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, setelah hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ratna, sidang selanjutnya beragenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga : Temani Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Tidak Keberatan dengan Segala Dakwaan Jaksa
Sidang yang digelar pada Selasa (26/3/2019) pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Daru Tri Sadono selaku JPU mengatakan, ada sekira ada 25 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga : Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks
(*)